Social Entrepreneurship merupakan sebuah istilah turunan dari kewirausahaan. Gabungan dari dua kata, social yang artinya kemasyarakatan, dan entrepreneurship yang artinya kewirausahaan. Pengertian sederhana dari Social Entrepreneur adalah seseorang yang mengerti permasalahan sosial dan menggunakan kemampuan entrepreneurship untuk melakukan perubahan sosial (social change), terutama meliputi bidang kesejahteraan (welfare), pendidikan dan kesehatan (healthcare) (Santosa, 2007). Sesungguhnya Social Entrepreneurship sudah dikenal ratusan tahun yang lalu diawali antara lain oleh Florence Nightingale (pendiri sekolah perawat pertama) dan Robert Owen (pendiri koperasi). Pengertian Social Entrepreneurship sendiri
berkembang sejak tahun 1980 –an yang diawali oleh para tokoh-tokoh
seperti Rosabeth Moss Kanter, Bill Drayton, Charles Leadbeater dan
Profesor Daniel Bell dari Universitas Harvard yang sukses dalam kegiatan
Social Entrepreneurship karena sejak tahun 1980 berhasil membentuk 60 organisasi yang tersebar di seluruh dunia.
Sumber : http://ipo.lab.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=12
Konsep secara umum dari Social Entrepreneurship, sebenarnya
bukan merupakan sebuah lembaga atau organisasi bentukan atau turunan
dari perusahaan swasta (misalnya hasil dari CSR, Corporate Social Responsibility)
dan lembaga pemerintahan (dalam hal ini yang terkait dengan Dinas
Kesejahteraan Sosial). Akan tetapi murni merupakan sebuah usaha entrepreneurship yang bergerak di bidang sosial. Pada awalnya, Social Entrepreneurship mempunyai inti pemberdayaan dalam bidang kemasyarakatan yang bersifat voluntary atau charity (kedermawanan
dan sukarela). Dalam hal ini membentuk sebuah lembaga-lembaga sosial
seperti panti asuhan, anak asuh atau donasi untuk beasiswa dibidang
pendidikan. Konsep awal mula Social Entrepreneurship tidak
menekankan pada usaha untuk menghasilkan profit (non-profit). Jikalau
ada profit, bukan menjadi tujuan utama dan nilainya bisa dibilang kecil.
Karena inti utama dalah pemberdayaan untuk kemaslahatan bersama. Social Entrepreneurship akhir-akhir
ini menjadi makin populer terutama setelah salah satu tokohnya Dr.
Muhammad Yunus, pendiri Grameen Bank di Bangladesh yang mendapatkan
hadiah Nobel untuk perdamaian tahun 2006 (Santosa,
2003). Yang dikembangkan oleh Yunus, dengan pemberdayaan masyarakat di
segmen kurang mampu secara finansial, tidak hanya menghasilkan
kesejahteraan sosial masyarakat tetapi ternyata juga mendatangkan sebuah
keuntungan secara finansial. Bisa dilihat dengan banyaknya tenaga kerja
yang terserap (6 juta wanita), seperti phone-lady, ribuan pengemis, dan tumbuhnya UKM (Usaha Kecil Menengah) yang terbentuk dari usaha peminjaman uang atau kredit uang dengan bunga murah.
Social Entrepreneurship tersusun atas dasar 3 aspek. Voluntary Sector bersifat suka rela. Public Sector menyangkut kepentingan publik bersama. Private Sector adalah unsur pribadi atau individual yang bersangkutan, bisa termasuk unsur kepentingan profit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar